Pada tulisan sebelumnya, saya telah membahas
business process reengineering pada sektor publik melalui
e-government. Pada tulisan ini saya akan membahas hasil penelitian serta perubahan yang dapat dilakukan pada proses pembuatan dan perpanjangan izin usaha di kota Depok. Dalam penelitian ini, saya dibantu oleh dua teman saya yaitu
Ardela Ari Wibowo dan
Mila Rosa Pavilia.
Dalam melaksanakan tugas ini saya bekerjasama dengan Mbak Nisa, staff UKM Center FEUI, serta Bapak Saeful, Staf Perizinan BPMP2T Kota Depok. Kami mewawancarai Mbak Nisa untuk mengetahui proses pembuatan dan perpanjangan izin usaha dari sisi pengaju. Setelah mendapatkan info yang cukup, kami diarahkan ke BPMP2T (BadanPenanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu) Kota Depok. Disana kami mewawancarai Bapak Saeful guna mengetahui proses pembuatan dan perpanjangan izin usaha dari sisi pengelola. Hasil wawancara kami mengenai proses pembuatan dan perpanjangan izin usaha secara singkat digambarkan pada gambar berikut:
Gambar 1. Proses pembuatan dan perpanjangan izin usaha
Setelah mengetahui proses bisnis secara runut dan detail kami membuat modelnya menggunakan Oracle BPM.
Gambar 2. Proses As-Is
Setelah melakukan simulasi pada proses As-Is, kami membuat model To-Be dengan menambahkan proses informasi penyelesaian surat dari pengelola ke pengaju melalui SMS. Sebenarnya proses pembuatan dan perpanjangan izin usaha di Kota Depok sudah cukup baik, namun lama karena pengaju tidak mengambil surat tepat waktu. Perubahan yang terjadi terlihat pada grafik berikut:
Gambar 3. Grafik waktu pelayanan sebelum improvement dan sesudah improvement